SuaraJakarta.id - Tersangka kasus vandalisme Satrio Katon Nugroho masih menjalani proses hukum. Kekinian, kondisinya sangat ironis di balik jeruji besi.
Hal tersebut diungkapkan oleh ayahnya berinisial K saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id pada Jumat (16/10/2020).
Sang ayah mengetahui kondisi putranya itu setelah mencoba untuk menjenguknya, di tahanan Polsek Cikupa-jajaran Polresta Tangerang, belum lama ini.
"Saya sama istri, sekitar tiga hari lalu sudah menjenguk dia (Satrio). Kondisinya masih begitu saja, ngomongnya melantur," ujarnya.
Baca Juga:Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
Selain itu, dia mengungkapkan, putranya itu kini sudah jarang mandi. Padahal, sebelum kasus itu menjeratnya, Satrio bukan orang seperti itu.
"Saat menjenguknya, saya dapat laporan (polisi) terkadang tidak mau mandi. Saya mencoba memberitahunya, kenapa enggak mau mandi, jawabnya lagi-lagi melantur," ungkapnya.
Kendati demikian, sang ayah menyebut, putranya itu dalam kondisi yang sehat.
"Makan mah masih mau. Tidak ada masalah. Kondisinya juga baik-baik saja," ungkapnya.
"Tidak lama juga kami menjenguknya. Saya cuma berpesan sama dia untuk sabar dan mengikuti proses hukum," sambungnya.
Baca Juga:Berkas Satrio Penulis "Saya Kafir" di Musala Tangerang Dibalikkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas perkara tersangka Satrio Katon Nugroho ke Polresta Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira tidak menjawab pengembalian berkas perkara.
Namun, dia menyebut, berkas perkara masih sedang diteliti Jaksa.
"Berkas perkaranya lagi di teliti oleh Jaksa. Kita sudah kirim kan berkasnya untuk di teliti terlebih dahulu," sebutnya kepada Suara.com, Jumat hari ini.
Diketahui, Satrio melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret Musala Darussalam dengan tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama", sampai "Saya Kafir".
Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.
Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution