Satrio Pencoret 'Saya Kafir' Musala Darussalam Siap Diseret ke Meja Hijau

Perkas perkara Satrio Katon Nugroho telah lengkap atau P21.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 28 November 2020 | 07:25 WIB
Satrio Pencoret 'Saya Kafir' Musala Darussalam Siap Diseret ke Meja Hijau
Musala dirusak di Tangerang (Ist)
Musala dirusak di Tangerang (Ist)
Musala dirusak di Tangerang (Ist)

"Iya seperti tempo hari saya katakan akan disiapkan pengacara untuk mendampingi. Pengacaranya sudah siap dari LBH Banten," ungkapnya.

"Kalau soal menjenguk (Satrio) lagi masih belum tahu kapannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan berkas perkara Satrio Katon Nugroho telah lengkap atau P21.

Satrio si pencoret "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu pun siap disidangkan.

Baca Juga:Tulis "Saya Kafir" di Musala, Begini Kondisi Satrio di Balik Jeruji Besi

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.

"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id.

Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.

Sekadar informasi, Satrio mencoret-coret tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir" di Musala Darussalam berlokasi di Perumahan Villa Tangerang itu, pada 29 September 2020.

Baca Juga:Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak