Dilaporkan ke Polisi Soal Habib Rizieq, RS UMMI Minta Maaf

"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Ke depannya kami siap untuk bersinergi dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor,"

Bangun Santoso
Senin, 30 November 2020 | 07:24 WIB
Dilaporkan ke Polisi Soal Habib Rizieq, RS UMMI Minta Maaf
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Salah satu komunikasi kami lakukan dengan kang Bima, bahwa dengan kita sama-sama duduk di sini kita selesai permasalahan dan tidak diperpanjang," harapnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mempertimbangkan mencabut kaitan pelaporan Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian.

Menurut Bima, dirinya sangat menghargai itikad baik dari RS Ummi yang telah menjelaskan terkait penanganan pasien Habib Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah kami melihat dan sangat menghargai itikad baik dari RS Ummi, untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal rumah sakit," katanya.

Baca Juga:Dituduh Intervensi Kesehatan Habib Rizieq, Bima Arya Beri Jawaban Telak

"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif berupa teguran keras ke Rumah Sakit Ummi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu kami mempertimbangkan untuk melanjutkan aduan kepada kepolisian," sambung Bima.

Ia menjelaskan, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan penanganan Habib Rizieq Shihab, yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan.

"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini bahwa, hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan terkait dengan isu kesehatan. Dan saya ingin menegaskan, bahwa ini adalah domain ranah Pemerintah Kota Bogor sepenuhnya. Jadi tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun, terkait dengan langkah Satgas Covid-19 dalam memangani persoalan ini," tegas Bima.

Karena sebagai Satgas Covid-19 Kota Bogor pihaknya merujuk kepada undang-undang yang berlaku, yakni UU NO 4 Tahun 1984 dan UU No 6 Tahun 2018 yang mengatur, tentang kewenangan pemerintah dalam penaggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.

"Kemudian juga peraturan Menteri Kesehatan RI No 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran, yang didalamnya disebutkan tata cara dalam menangani persoalna, pembukaan rahasia kedokteran, dalam rangka kepentingan umum untamanya adalah ancaman wabah penyakit menular," jelasnya

Baca Juga:Empat Direktur RS UMMI Diperiksa Polisi soal Swab Rizieq, Ini Nama-namanya

"Kemudian Undang-Undang RI NO 36 tahun 2009 tentanga kesehatan. Yang didalamnya ada diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak