Ia menjelaskan, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan penanganan Habib Rizieq Shihab, yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan.
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini bahwa, hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan terkait dengan isu kesehatan. Dan saya ingin menegaskan, bahwa ini adalah domain ranah Pemerintah Kota Bogor sepenuhnya. Jadi tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun, terkait dengan langkah Satgas Covid-19 dalam memangani persoalan ini," tegas Bima.
Karena sebagai Satgas Covid-19 Kota Bogor pihaknya merujuk kepada undang-undang yang berlaku, yakni UU NO 4 Tahun 1984 dan UU No 6 Tahun 2018 yang mengatur, tentang kewenangan pemerintah dalam penaggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.
"Kemudian juga peraturan Menteri Kesehatan RI No 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran, yang didalamnya disebutkan tata cara dalam menangani persoalna, pembukaan rahasia kedokteran, dalam rangka kepentingan umum untamanya adalah ancaman wabah penyakit menular," jelasnya
Baca Juga:Dituduh Intervensi Kesehatan Habib Rizieq, Bima Arya Beri Jawaban Telak
"Kemudian Undang-Undang RI NO 36 tahun 2009 tentanga kesehatan. Yang didalamnya ada diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular," tutupnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi