Bareskrim Polri Tangkap Pelantun Azan Hayya Alal Jihad Dini Hari Tadi

Pelantun azan Hayya Alal Jihad ditangkap di wilayah Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat sekira pukul 02.45 WIB.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:17 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Pelantun Azan Hayya Alal Jihad Dini Hari Tadi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengumandangkan seruan azan Hayya Alal Jihad.

Pelaku yang merupakan pria berinisial SY (22) itu ditangkap dini hari tadi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, SY ditangkap di wilayah Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat sekitar pukul 02.45 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Baca Juga:Sebelum Dicokok, Ustaz Maaher Sempat Puji Niat Azan Hayya Alal Jihad

"Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Subdit II Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-paki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone dan pakaian yang dikenakan SY saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video viral di media sosial.

"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," beber Argo.

Dalam kasus ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga:Terkuak! Video Azan Hayya Alal Jihad Ternyata Disebar Anggota WAG FMCO News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak