PSU Pilkada Tangsel di TPS 15, Penyebabnya Dikibuli Oknum Ngaku Ketua KPPS

Ada tiga TPS yang akan menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Tangsel.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:15 WIB
PSU Pilkada Tangsel di TPS 15, Penyebabnya Dikibuli Oknum Ngaku Ketua KPPS
Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yakni nomor urut satu Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, nomor urut dua Siti Nur Azizah - Ruhamaben dan nomor urut tiga Benyamin Davnie - Pilar Saga Ikhsan mengikuti debat publik di Jakarta, Minggu (22/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 dalam waktu dekat.

Salah satu TPS yang bakal mengadakan PSU Pilkada Tangsel, yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang.

Ketua Panwascam Pamulang Muhamad Farid Albi membeberkan alasan mengapa TPS 15 Pamulang Timur harus dilakukan PSU.

Hal itu lantaran pihaknya 'dikibuli' oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai ketua KPPS.

Baca Juga:Ditemukan Pelanggaran, 3 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel

Padahal namanya tidak sesuai dengan SK yang telah diterbitkan oleh PPS setempat.

Parahnya, itu diketahui saat hari H Pilkada Tangsel, Rabu (9/12/2020) lalu dan sudah ada 208 surat suara yang ditandatangani oleh oknum KPPS tersebut.

"Itu, jadi ada nama Ketua KPPS tidak sesuai dengan SK, namanya Efendi. Harusnya yang tercatat di SK itu Drian. Itu diketahui sekira jam 12 saat sedang penghitungan suara," kata Farid saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (10/12/2020).

Farid menerangkan, kasus itu terkuak saat adanya laporan dari koordinator saksi salah satu paslon yang mengadukan hal tersebut ke PPS setempat.

Sebelum itu terkuak, Farid mengaku, tidak ada pihak yang curiga. Sehingga proses pemungutan suara tetap berjalan bahkan hingga tahap penghitungan suara Pilkada Tangsel.

Baca Juga:Keponakan Prabowo Akui Kekalahan di Pilkada Tangsel 2020

Padahal, lanjut Farid, tiga hari sebelum pemilihan, pihaknya mencoba komunikasi dengan oknum Ketua KPPS tersebut untuk menanyakan kesiapan dan lokasi TPS 15 Pamulang Timur itu.

"Pengawas TPS dari kami kan tiga hari sebelum hari H itu sudah menghubungi, cari kontak dapatlah nomornya. Nah ketemunya dengan Efendi tadi. Ternyata itu bukan Drian. Enggak ada curiga, bahkan ketiga saksi pun tidak curiga gitu," papar Farid.

Setelah kasus itu terbongkar, tak hanya petugasnya yang merasa dibohongi, tapi dirinya pun ikut merasa 'dikibuli'.

"Setelah terbongkar, itu mah sama saja ngibulin pengawas TPS saya juga. Kemarin langsung di-handle sama Ketua Bawaslu," pungkasnya.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Tangsel 2020. [Instagram@kpu_kotatangsel]
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Tangsel 2020. [Instagram@kpu_kotatangsel]

Temuan Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu Tangsel meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur

Pelanggaran di TPS 15 disebabkan surat suara ditandatangani bukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sedangkan pelanggaran di TPS 49 lantaran terdapat 40 lembar surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Di TPS 30 terjadi pelanggaran lantaran ada dua orang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep membenarkan pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Tangsel untuk melakukan PSU di tiga TPS tersebut.

"Iya, sudah direkomendasikan ke KPU. Keterangan alasan PSU juga tertera di surat rekomendasi," kata Acep saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa di Jalan Buana Kencana sektor XII, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa (24/11/2020). [Ist]
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengecek surat suara Pilkada Tangsel di Jalan Buana Kencana sektor XII, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa (24/11/2020). [Ist]

PSU Hari Minggu

Komisioner KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Tangsel tersebut.

Pihaknya pun bakal melakukan rapat pleno seluruh Komsioner KPU pada hari ini, Jumat (11/12/2020).

Rencananya PSU Pilkada Tangsel di tiga TPS itu bakal dilakukan Minggu (13/12/2020).

"Jumat kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan akan diselenggarakan PSU. Namun kami berencana akan melaksanakan PSU pada Minggu 13 Desember," kata Mudjahid dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Mudjahid menerangkan, hari Minggu dipilih untuk PSU Pilkada Tangsel lantaran bertepatan dengan hari libur serta menyesuaikan tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Rasanya nggak ada hari lagi, selain Minggu. Tetapi harus disepakati berdasarkan pleno para komisioner terlebih dahulu," ungkapnya.

Soal teknis pelaksanaan PSU Pilkada Tangsel nanti, Mudjahid menuturkan, petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga untuk datang ke TPS.

"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilih yang terdaftar di DPT. Tentunya harus tetap pada protokol kesehatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini