Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test

Bahkan, di dalam restoran itu, terdapat dua pesta pernikahan digelar sekaligus. Selain itu, manajemen restoran juga membuka layanan karaoke privat

Bangun Santoso
Minggu, 13 Desember 2020 | 07:05 WIB
Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang segel tanda penutupan sementara di restoran Golden Leaf International, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

SuaraJakarta.id - Restoran Golden Leaf di Kelapa Gading kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan saat PSBB transisi

Puluhan pengunjung dan tamu restoran Golden Leaf International mengikuti rapid test yang saat razia protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19) saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.

"Kita lakukan pemeriksaan rapid test anti gen untuk para tamu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin saat melakukan razia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia sekaligus menyegel sementara restoran Golden Leaf karena melanggar protokol kesehatan. Restoran itu menggelar pesta pernikahan tanpa mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Baca Juga:Nekat Gelar Hajatan Saat PSBB, Restoran di Kelapa Gading Disegel Satpol PP

Bahkan, di dalam restoran itu, terdapat dua pesta pernikahan digelar sekaligus. Selain itu, manajemen restoran juga membuka layanan karaoke privat yang belum diizinkan selama PSBB transisi di Jakarta.

Beberapa pengunjung dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta, saat diminta melakukan rapid test. Hasilnya sejumlah pengunjung ditemukan reaktif. Petugas lalu menyegel restoran itu selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta.

Usai pemeriksaan, beberapa petugas dari dinas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di aula pernikahan serta ruangan-ruangan yang ada dalam restoran tersebut.

Pemprov DKI Jakarta melaporkan hingga Sabtu (12/12), kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 151.201. Angka itu bertambah 951 kasus dari laporan pada Jumat (11/12) sebanyak 150.250. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini