SuaraJakarta.id - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, Hariyadi Sukamdani ikut bersuara terkait dengan kebijakan diwajibkan penumpang pesawat tes swab bagi yang berlibur ke Bali.
Menurut Hariyadi, banyak pihak yang mengeluh soal kebijakan tersebut. Bahkan, banyak pelanggan yang mengurungkan untuk berlibur ke Bali setelah adanya kebijakan tersebut.
Dalam catatannya, ada 133 ribu pax permintaan refund yang dilakukan calon penumpang akibat kebijakan tersebut.
"Memang agak cukup mengkhawatirkan data yang kami olah sampai tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket sampai 133 ribu pax. Meningkat 10 kali lipat dibanding kondisi normal," kata Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:Gandeng PHRI, Ini Cara AirAsia Pulihkan Industri Pariwisata
Hariyadi yang juga Ketua Umum Apindo ini mengungkapkan, akibat pengembalian tiket itu, para industri pariwisata kehilangan transaksi sebesar Rp317 miliar.
"Sedangkan impact ke ekonomi Bali Rp 997 miliar. Angka ini perlu perhatikan," ucap dia.
Hariyadi menambahkan, sampai saat ini banyak pelangganya yang masih bingung pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan itu.
"Itu juga menjadi pertanyaan kalau disuruh antigen bagaimana. Kami berharap regulasi pemerintah bisa diterapkan tapi perlu waktu sosialisasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada peraturan khusus untuk masyarakat yang ingin liburan akhir tahun ke Bali.
Baca Juga:PHRI Sulsel Respons Positif Larangan Menggelar Acara Tahun Baru
Masyarakat diwajibkan untuk menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangannya yang ditulis, Selasa (15/12).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya terkait peraturan tersebut.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," ucapnya.