Dari Kotak Amal, Yayasan Abdurrahman bin Auf jadi Pengumpul Dana Teroris JI

"Untuk organisasi teroris khususnya Jamaah Islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Public..."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:21 WIB
Dari Kotak Amal, Yayasan Abdurrahman bin Auf jadi Pengumpul Dana Teroris JI
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polisi akhirya mengungkap modus kotak amal yang menjadi pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah. Ada sebanyak 20 ribu kotak amal yang disebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk kepentingan kegiatan kelompok teroris tersebut. 

Terkait pengungkapan kasus ini, Mabes Polri menyebutkan jika Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) yang menjadi sumber dana teroris JI yang berasal dari puluhan ribu kotak amal yang ada di tanah air.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, jaringan JI mulai berusaha untuk 'Go Publik'. Pasalnya, saat ini mereka kesulitan mencari dana jika hanya berharap pada infak anggota maupun ikhtisas.

"Untuk organisasi teroris khususnya Jamaah Islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Public, karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota maupun ikhtisas," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:23 Tahanan Kasus Terorisme Dipindahkan dari Lampung ke Mabes Polri

Kotak amal tersebut paling banyak ditemukan di kawasan Lampung dengan rincian enam ribu kotak. Selain itu, ada empat ribu kotak amal yang tersebar di kawasan Sumatra Utara.

Selanjutnya, terdapat dua ribu kotak amal yang tersebar di wilayah Yogyakarta, Solo dan Magetan. Kemudian, ada 2,5 ribu kotak amal di kawasan Malang, Jawa Timur.

Berikutnya, ada 800 kotak amal di Surabaya, 300 kotak amal di Semarang, 200 kotak amal di Pati dan Temanggung. Kemudian, 48 kotak amal di Jakarta dan 20 kotak amal di Ambon.

Polisi juga menjelaskan soal sistem pengumpulan dana kelompok teroris JI melalui kotak amal. Kelompok tersebut memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahakn ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam kasus ini, perincian ihwal kotak amal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka tindak pidana teroris, Fitria Sanjaya. Sosok tersebut berasal dsri Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Baca Juga:Dibawa ke Jakarta, 1 dari 23 Teroris Lampung Otak Bom Kedubes Filipina

Argo menjelaskan, kelompok JI kerap menyerahkan uang tersebut ke pihak BAZNAS enam bulan sekali. Hal itu dilakukan guna menjadi legalitas daripada kotak amal tersebut.

Tak hanya itu, kotak amal dengan bahan alumunium tersebar di tujuh wilayah berbeda. Mulai dari Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, hingga Semarang.

Sementara itu, kotak amal dengan rangka kayu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon.

"Kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," jelas Argo.

Penempatan kotak amal itu biasanya ada di warung makan konvensional yang tidak memerlukan izin khusus. Polisi menyebut tidak ada ciri spesifik dari kotak amal tersebut karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.

"Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur," papar Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini