SuaraJakarta.id - Seorang Pengawal Tahanan (Waltah) berinisial TK resmi dipecat oleh KPK karena menerima uang dan makanan pempek yang diberikan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi. Sogokan itu diterima TK saat mengawal penahanan Nahrawi di Palembang.
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Lantaran terbukti menerima sogokan dari Imam Nahrawi, TK akhirnya dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian dengan cara tidak terhormat.
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum. Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Senin (21/12/2020).
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Pempek dari Eks Menpora
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Ali.
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan kronologi kasus suap yang diterima TK dari Nahrawi. Aksi sogok-menyogok itu terjadi ketika TK mengawal penahanan Nahrawi di Palembang.
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono.
Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Baca Juga:Diperberat, Hukuman Eks Aspri Imam Nahrawi Jadi Enam Tahun Penjara