SuaraJakarta.id - Masyarakat Kabupaten Tangerang diminta melaporkan jika menemukan simbol, atribut yang bertuliskan dan berlogo FPI.
Permintaan itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Hal ini menindaklanjuti putusan pemerintah bahwa saat ini ormas pentolan Habib Rizieq Shihab jadi organisasi terlarang.
"Apabila masyarakat masih menemukan adanya simbol-simbol, atribut, yang bertuliskan dan berlogo FPI mohon dapat diinformasikan kepada kita, itu dilarang," ujarnya kepada wartawan saat berpatroli di wilayah Cikupa, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
Ade menjelaskan, Polresta Tangerang juga telah memberikan nomor pengaduan guna memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan terkait atribut FPI.
Nomor-nomor tersebut mulai dari Kapolresta Tangerang hingga setingkat kapolsek di wilayah hukum Polresta Tangerang. Nomor itu juga telah disosialisasikan di media sosial.
"Kita juga sudah cantumkan nomor-nomor penting untuk pengaduan masyarakat. Kemudian, selain ke Polres juga baik ke Kodim atau jajaran Pemda," ungkapnya.
![Nomor laporan pengaduan masyarakat bila menemukan atribut, simbol, ataupun logo FPI. [Instagram@adeary_millcop_kab.tangerang]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/12/30/14494-nomor-pengaduan-atribut-fpi-di-kabupaten-tangerang.jpg)
Dalam kesempatan itu, Ade menuturkan, pihaknya bersama TNI hingga Satpol PP akan terus melakukan patroli skala besar guna mencabut segala jenis atribut FPI.
Hal ini, menurutnya, dilakukan sekaligus menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga:Kiai Khalil Angkat Bicara FPI Dibubarkan: Apa karena Cuma FPI yang Kritis?
"Kita akan laksanakan terus patroli skala besar. Contohnya saat sekarang ini, kita masih temukan spanduk FPI. Kita sudah langsung turunkan," sebutnya.