"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Edward.
"Meminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.
Pembubaran FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut.
Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca Juga:Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
Karena itulah pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
![Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/30/77036-pencopotan-atribut-fpi-di-kabupaten-tangerang.jpg)
Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI," ujar Edward.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Kiai Khalil Angkat Bicara FPI Dibubarkan: Apa karena Cuma FPI yang Kritis?