Temukan Atribut FPI? Warga Kabupaten Tangerang Diminta Lapor ke Sini

Pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:03 WIB
Temukan Atribut FPI? Warga Kabupaten Tangerang Diminta Lapor ke Sini
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]

"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.

Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga:Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan

Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Edward.

"Meminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.

Pembubaran FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut.

Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga:Kiai Khalil Angkat Bicara FPI Dibubarkan: Apa karena Cuma FPI yang Kritis?

Karena itulah pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini