Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Unggah Ini di IG

Video tak senonoh itu dibuat Gisel di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Rizki Nurmansyah | Rena Pangesti
Senin, 04 Januari 2021 | 09:37 WIB
Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Unggah Ini di IG
Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel hendak turun dari mobilnya saat tiba di Gedung Reskrimsus untuk kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung hari ini, Senin (4/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Polisi juga akan memeriksa Michael Yukinobu de Fretes hari ini—pemeran pria dalam video syur Gisel.

Baik Gisel maupun Nobu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Mereka dijerat UU Pornografi.

Baca Juga:Kepada Nikita Mirzani, Gisel Bicara Cinta dan Nafsu, Warganet: Sok Kalem

Gisel dan Nobu [Instagram]
Foto kolase Gisel dan Nobu [Instagram]

Sehari sebelum pemeriksaan, Gisel mengunggah foto saat menyaksikan tayangan rohani di televisi.

Ia menyoroti bagian dari salah satu kutipan di Alkitab mengenai mereka yang selalu bersama dengan Tuhan.

"Maka Yesus berkata pula kepada orang banyak. kata-Nya: 'Akulah terang dunia, barangsiapa mengikut Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai orang hidup," bunyi kutipan dari Yohanes 8:1 di Insta Story ibu satu anak ini, Minggu (3/1/2021).

Di sisi lain, Michael Yukinobu de Fretes menuliskan kalimat berserah diri menjelang pemeriksaan sebagai tersangka terkait video Gisel.

"Aku berserah pada-Mu," ujarnya di Insta Story, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:Gisel Bicara Nafsu dan Cinta, Netizen Kesal: Diam-diam Menghanyutkan

Diketahui, polisi telah menetapkan Gisel tersangka kasus video syur. Begitu juga dengan Michael Yukinobu De Fretes, sama-sama dijadikan tersangka atas kasus pornografi.

Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Terkait apakah nantinya Gisel maupun Nobu bakal ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus punya jawaban tersendiri.

"Gimana hasilnya nanti apakah dilakukan penahanan atau tidak, tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Gisel dan Nobu. [Instagram]
Foto kolase Gisel dan Nobu [Instagram]

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari viralnya video syur mirip Gisel di media sosial sejak November 2019.

Jebolan Indonesian Idol itu dilaporkan dan disusul dengan penyelidikan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak