SuaraJakarta.id - Sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP dikerahkan untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa simpatisan terkait sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), hari ini.
Selain personel pengamanan, tampak sejumlah kendaraan taktis disiagakan untuk mengamankan sidang gugatan Rizieq kepada Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.
Berdasarkan pantauan Suara.com, kendaraaan taktis yang dikerahkan aparat di antaranya adalah satu unit barracuda dan dua unit mobil pengurai massa alias Raisa. Kendaraan taktis itu sudah terparkir di halaman dalam PN Jaksel. Selain itu, tampak beberapa unit mobil polisi juga sudah disiagakan di sekitar gedung pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP. Bahkan, sejak pagi apel pengamanan telah dilakukan.
Baca Juga:Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan
Budi mengatakan, pengamanan akan dilakukan di tiga titik. Mulai dari Jalan Ampera Raya hingga kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada 1.500 personel yang diturunkan dalam pengamanan kali ini.
"Kurang lebih ada 1.500 gabungan TNI, polri, Satpol-PP, damkar dan pamdal," kata Budi.
Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari gangguan dan sidang berlangsung tertib dan aman. Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.
"Jadi kami mengamankan kegiatan agar jalanya sidang praperadilan berjalan dengan tertib tidak ada ganguan, tidak ada kerumunan sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara," jelas Budi.
Rizieq Absen
Baca Juga:Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Pendukung Dilarang Datang
Terkait sidang gugatan ini, Rizieq Shihab dilaporkan absen menghadiri sidang perdaba praperadilan yang digelar hari ini. Alasan Rizieq tak tidak bisa menghadiri sidang gugatan itu karena harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya.
- 1
- 2