Usai Slamet Maarif, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Bakal Diperiksa Polisi

Rizal akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 13:59 WIB
Usai Slamet Maarif, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Bakal Diperiksa Polisi
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812, Rijal Kobar (ketiga dari kanan), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar akan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Semuanya sudah kita jadwalkan, ya kita jadwalkan nanti (pemeriksaan Rizal Kobar)," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Yusri mengatakan, Rizal akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa 5 Januari 2020. Menurutnya, Rizal akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS.

"Iya (Rizal akan diperiksa) kita jadwalkan besok tanggal 5 Januari 2021," tuturnya.

Baca Juga:Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya

Lebih lanjut, Yusri tak menjelaskan dua orang selain Rizal sebagai korlap aksi yang akan diperiksa besok. Sementara untuk hari ini Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

Baca Juga:Dipanggil Polisi, Ketua PA 212 Bantah Jadi Korlap Aksi Bela Habib Rizieq

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak