Usai Slamet Maarif, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Bakal Diperiksa Polisi

Rizal akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 13:59 WIB
Usai Slamet Maarif, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Bakal Diperiksa Polisi
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812, Rijal Kobar (ketiga dari kanan), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar akan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Semuanya sudah kita jadwalkan, ya kita jadwalkan nanti (pemeriksaan Rizal Kobar)," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Yusri mengatakan, Rizal akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa 5 Januari 2020. Menurutnya, Rizal akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS.

"Iya (Rizal akan diperiksa) kita jadwalkan besok tanggal 5 Januari 2021," tuturnya.

Baca Juga:Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya

Lebih lanjut, Yusri tak menjelaskan dua orang selain Rizal sebagai korlap aksi yang akan diperiksa besok. Sementara untuk hari ini Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

Baca Juga:Dipanggil Polisi, Ketua PA 212 Bantah Jadi Korlap Aksi Bela Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini