SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka mengedarkan sabu yang dikemasnya dalam kemasan teh.
Empat pengedar sabu itu ternyata memiliki pekerjaan sampingan yang berbeda-beda. Mulai dari tukang fotokopi hingga pedagang cabai.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Ade menjelaskan, tersangka Zul seorang tukang fotokopi. Kemudian LJ pengangguran, HI seorang buruh dan SU pedagang cabai.
Baca Juga:Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
"Pekerjaan atau profesi para tersangka diduga hanyalah kedok saja. Ada yang mengaku tukang fotokopi hingga pedagang cabe," ujarnya kepada wartawan.
"Kemudian tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu di kediamannya," sambungnya.
Ade melanjutkan, para tersangka juga mengakui mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu tersebut.
Pemberi upah tersebut diduga merupakan bandar yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO.
"Selain 4 orang tersangka, kita sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai DPO. Untuk itu kita masih terus kembangkan kasus ini," paparnya.
Baca Juga:Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehab, Ajukan Pledoi Minggu Depan
Diketahui sebelumnya, komplotan pengedar sabu tersebut yakni, Zul, LJ, HI dan SU merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. SU dan kawan-kawan mendapatkan sabu dari Malaysia.
Empat pelaku itu ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu yang dikemas dalam kemasan teh.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Soal sabu yang dikemas mereka dalam kemasan teh itu juga diakui agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Bersyukur dari laporan masyarakat kita bisa amankan mereka," kata Ade.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,2 kg dalam kemasan teh. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kepada para tersangka ini maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution