SuaraJakarta.id - Nasib nahasnya dialami seorang remaja putri di Kabupaten Serang, Banten karena menjadi korban kasus rudapaksa. Siswi yang baru duduk di bangku SMA itu digilir FS, penjual nasi goreng dan rekan berinisial RM di sebuah rumah kontrakan, Minggu (3/1/2021) lalu.
Kapolres Serang AKBP Mariyono dikutip dari Bantennews--jaringan Suara.com, Jumat (8/1/2021) menceritakan detik-detik peristiwa tragadis yang menimpa korban.
Dari hasil penyidikan sementara, kejadian itu bermula ketika kedua pelaku FS dan RM yang tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” katanya.
Baca Juga:Wanita 50 Tahun Tewas Diperkosa Pendeta dan 2 Asisten, Kelamin Penuh Luka
Usai tiba di lokasi, korban lantas meminta untuk di antar pulang. Lantaran sudah terlalu larut malam, korban berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.
“Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.
Saat sampai di kontrakan penjual nasi goreng, korban kemudian disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Padahal, semalaman orang tua korban mencari korban karena tidak pulang.
“Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan robek pada bagian intimnya. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang.
Baca Juga:Truk Menyalip Kendaraan, Pemotor Asal Serang Kaget dan Tergilas
Terkait pelaporan itu, polisi telah menangkap kedua tersangka. FS dan RM dicokok polisi saat berada di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1/2021) dini hari.
“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.