Usaha Pariwisata di DKI Masih Boleh Beroperasi Saat PPKM, Begini Aturannya

Pemberlakuan pengetatan PSBB bukan sekali ini saja dilakukan.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 16:21 WIB
Usaha Pariwisata di DKI Masih Boleh Beroperasi Saat PPKM, Begini Aturannya
INFOGRAFIS: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. (Dok. Arkadia Digital Media)

7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

Baca Juga:Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?

11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB

12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini