DPR memiliki waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Komisi III DPR RI akan melalukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.