Besok, Polri Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:29 WIB
Besok, Polri Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kekinian, Habib Rizieq Shihab pun berencana melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait Pasal 78 Ayat 2 KUHAP yang mengatur mekanisme sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.

"Setelah MK menyidangkan sengketa Pilkada Serentak, baru kami ajukan uji materiel tentang menyidangkan sengketa praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada suara.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak