2 Kali Mangkir! Anak Rhoma Irama Terancam Dijemput Paksa KPK

"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ungkap Ali.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Jum'at, 15 Januari 2021 | 10:56 WIB
2 Kali Mangkir! Anak Rhoma Irama Terancam Dijemput Paksa KPK
Pedangdut Rhoma Irama. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyidik KPK gagal mengorek keterangan Romy Syahrial yang tak lain adalah anak kandung pedangdut Rhoma Irama. Romy sedianya bakal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, 2012-2017.

Namun, rencana pemeriksaan itu gagal karena Romy mangkir setelah dipanggil KPK, Kamis (15/1/2021), kemarin.

"Tidak hadir (Romy Syahrial) dan tanpa keterangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Ali menyebut bukan kali pertama Romy dipanggil KPK sebagai saksi. Sebelumnya, ia  dua kali telah mangkir pemanggilan penyidik.

Baca Juga:KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu

"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ungkap Ali.

Ali pun mengultimatum terhadap Romy agar patuh terhadap proses hukum yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah. Dia menegaskan KPK pun tak segan memberikan sanksi terhadap saksi yang tidak memberikan konfirmasi bila tak penuhi panggilan penyidik.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Romy) untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.

Selain Romy, penyidik KPK turut memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Budi Firmansyah Pengurus CV. Prawasta sebagai saksi. Namun, untuk saksi Supriadi memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Dan meminta penjadwalan ulang.

"Budi didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali.

Baca Juga:Klaim Cuma Ubah Aturan, KPK Bantah Larang Tahanan Bertemu Pengacara

Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini