Gugat Polisi, Keluarga Korban Laskar FPI Akan Tanyakan Ini di Ruang Sidang

Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 Januari 2021 | 11:12 WIB
Gugat Polisi, Keluarga Korban Laskar FPI Akan Tanyakan Ini di Ruang Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, Senin (18/1/2021). Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. (Suara.com/Yosea Arga)

"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Ajukan Gugatan

Rudy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu menyatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.

Baca Juga:Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak