"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.
Gugat Polisi, Keluarga Korban Laskar FPI Akan Tanyakan Ini di Ruang Sidang
Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 Januari 2021 | 11:12 WIB

BERITA TERKAIT
7 Catatan LPSK ke Cakapolri Listyo: dari Korupsi hingga Tragedi Laskar FPI
17 Januari 2021 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini