Alasan Polisi Bebaskan Raffi Ahmad dari Tuduhan Langgar Prokes COVID-19

Selain itu pesta di rumah pengusaha Richardo Gelael pun digelar privat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Januari 2021 | 15:12 WIB
Alasan Polisi Bebaskan Raffi Ahmad dari Tuduhan Langgar Prokes COVID-19
Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)

SuaraJakarta.id - Polisi bebaskan Raffi Ahmad dari tuduhan langgar protokol kesehatan. Sebelumnya Raffi Ahmad keluyuran tak pakai masker setelah divaksin COVID-19 sinovac.

Polisi menilai Raffi Ahmad tidak terbukti langgar protokol kesehatan. Sebab dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, hanya ada 18 orang saja.

Selain itu pesta di rumah pengusaha Richardo Gelael pun digelar privat.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad

Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). [Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]
Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). [Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Baca Juga:Digugat Gegara ke Pesta Usai Divaksin, Baim Wong Belain Raffi Ahmad?

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.

Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini