SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video syur Gisel.
Diketahui, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terjerat kasus video syur. Video tak senonoh itu dibuat dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Video syur Gisel dan Nobu dibuat di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 silam. Status Gisel dan Nobu pun telah menjadi tersangka.
"Kita akan siapkan olah TKP, karena TKP-nya ada di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Tersangka Video Syur, Gisel Tak Ditahan, Begini 2 Pertimbangan Polda Metro
![Teman main Gisella Anastasia alias Gisel dalam video syur 19 detik Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu didampingi kuasa hukumnyamendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021). [Suara.com/ Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/11/53478-gisela.jpg)
Meski telah jadi tersangka, namun kepolisian tak menahan Gisel. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Terkait hal itu, Yusri menjelaskan ada dua pertimbangan Polda Metro tidak menahan Gisel.
Pertama, kata Yusri, Gisel bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Kedua, karena pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, Gisel masih memiliki balita sehingga tidak ditahan.
"Berdasarkan KUHAP boleh tidak ditahan, pertimbangan penyidik diantaranya. Dia (Gisel) punya anak empat tahun," jelas Yusri.
Baca Juga:Rayakan Ultah ke-6 di Rumah, Gisel Akui Gempi Sempat Ngambek
![Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/18/81083-gisella-anastasia-alias-gisel-saat-jalani-wajib-lapor-suaracomherwanto.jpg)
Meski tak ditahan, Yusri menegaskan, kasus video syur Gisel ini akan tetap berjalan.
"Intinya kasusnya tetap lanjut. Masih penyusunan berkas perkara," pungkas Yusri.