SuaraJakarta.id - Pinangki Sirna Malasari, eks jaksa yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) sedang dirundung duka. Pasalnya, ayahanda Pinangki dikabarkan meninggal dunia, Senin (18/1/2021).
Kabar duka itu terungkap ketika Pinangki sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang tadi. Bahkan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Pinangki untuk melihat jenazah ayahnya di pemakaman dengan pengawalan ketat.
Sidang yang hari ini ditunda itu beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Pinangki. Sebelum mendapatkan kabar duka, Pinangki sempat hadir dan duduk di kursi terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto yang memimpin siang mendapat kabar duka dari panitera sidang jika ayah dari Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.
Baca Juga:Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara
"Ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya?" tanya majelis hakim.
"Iya, yang mulia," jawab Pinangki.
Majelis Hakim pun tak perlu waktu lama menunda pembacaan pledoi oleh terdakwa. Pinangki juga diberikan kesempatan untuk keluar penjara agar bisa menghadiri pemakaman ayahnya.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," ucap IG Eko.
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Agung untuk mengawal terdakwa Pinangki selama di pemakaman hingga balik lagi ke penjara.
Baca Juga:Anita Kolopaking Mengeluh, Upahnya Sebagai Pengacara Dipotong Pinangki
"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda. Kami agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," tutup IG Eko.
- 1
- 2