Polda Metro Tunggu Juknis Kemenkeu dan Perkap Terkait Kebijakan SIM Gratis

PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:42 WIB
Polda Metro Tunggu Juknis Kemenkeu dan Perkap Terkait Kebijakan SIM Gratis
Ilustrasi SIM (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap itu akan menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 yang salah satunya menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, kata Sambodo, petunjuk teknis dan Perkap itu nantinya juga akan menjadi dasar pihaknya untuk mengambil langkah antisipatif terhadap praktek calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC

Polri sebelumnya mengklaim tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.

"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (6/1/2021) lalu.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia pada 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 disebutkan ada 31 jenis PNPB di lingkungan Polri.

Sementara, dalam Pasal 7 PP Nomor 76 Tahun 2020 dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen alias gratis. Hanya saja fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan PNPB di lingkungan seperti SIM, STNK, BPKB hingga SKCK itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga:Pesta Bos KFC, Nasib Raffi hingga Ahok Ditentukan saat Polisi Gelar Perkara

Selain itu, fasilitas bebas biaya tersebut juga diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, mahasiswa atau pelajar, serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," jelas Pasal 7 dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak