Henk Ngantung Menang Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar

"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang"."

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:14 WIB
Henk Ngantung Menang Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar
Kawasan Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas logo 'Tugu Selamat Datang' yang dipakai oleh Mall Grand Indonesia tanpa izin. Gugatan itu dimenangkan oleh pihak penggugat yakni ahli waris Henk Ngantung.

Dalam putusannya pihak Mall Grand Indonesia harus membayar hukuman sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu tertuang dalam website PN Jakarta Pusat pada Rabu (20/1/2021).

Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng ; dan Christie Procilla Ngantung.

Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dimana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa " Tugu Selamat Datang ", dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" senagaimana dimuat dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

Baca Juga:Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice

"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang" dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang," isi petitum yang dibacakan majelis hakim.

Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,"

Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.

Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.

Baca Juga:Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice

Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964. Sebelum jabat Gubernur ia sebagai wakil gubernur selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini