Henk Ngantung Menang Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar

"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang"."

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:14 WIB
Henk Ngantung Menang Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar
Kawasan Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas logo 'Tugu Selamat Datang' yang dipakai oleh Mall Grand Indonesia tanpa izin. Gugatan itu dimenangkan oleh pihak penggugat yakni ahli waris Henk Ngantung.

Dalam putusannya pihak Mall Grand Indonesia harus membayar hukuman sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu tertuang dalam website PN Jakarta Pusat pada Rabu (20/1/2021).

Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng ; dan Christie Procilla Ngantung.

Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dimana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa " Tugu Selamat Datang ", dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang" senagaimana dimuat dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

Baca Juga:Tommy Sumardi Didakwa Sebagai Perantara Suap Penghapusan Red Notice

"Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar "tugu selamat datang" dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang," isi petitum yang dibacakan majelis hakim.

Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,"

Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.

Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.

Baca Juga:Pakai Rompi Pink, Irjen Napoleon Hadiri Sidang Perdana Perkara Red Notice

Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964. Sebelum jabat Gubernur ia sebagai wakil gubernur selama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak