SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali tetap menjabat Wali Kota Jakarta Selatan untuk sementara waktu.
Rangkap jabatan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies pada Selasa (19/1/2021).
Jabatan tersebut diemban Marullah Matali hingga ada penetapan Wali Kota Jaksel definitif.
"Memerintahkan Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan disamping jabatannya sebagai Sekda. Terhitung mulai 18 Januari sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," demikian isi surat perintah tugas tersebut dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:Denny Siregar Sindir Anies soal Genteng Warna-Warni: Supaya Dipuji?
Dalam surat perintah tugas tersebut, Sekda DKI Marullah Matali diberikan secara penuh tugas dan fungsi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, Anies juga menugaskan Marullah untuk melaporkan seluruh hasil kegiatan tugasnya sebagai Plt kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Anies melalui surat perintah tugas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik Marullah Matali sebagai Sekda DKI di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Anies mengatakan pemilihan Sekda DKI sudah diproses berdasarkan UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga:Ferdinand Sindir Pemprov DKI Soal Banjir: Tak Diberitahu, Warga Sudah Tahu!
"Proses itu sudah tuntas. Alhamdulillah, hari ini adalah babak baru, satu sisi menuntaskan proses seleksi, sisi lain memulai kerja besar bersama dengan Sekda yang baru," ucap Anies.