SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru terkait penggeledahan KPK terhadap rumah dinas yang sempat ditempati tersangka kasus korupsi izin ekspor benur, Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. KPK menemukan ponsel yang diduga dipakai Edhy Prabowo untuk meminta jatah fee kepada sejumlah perusahaan.
Temuan ponsel itu diduga sebagai alat komunikasi Edhy untuk menghubungi Ainul Faqih, staf istrinya, Iis Rosita Dewi dalam meminta penerimaan fee dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan izin ekspor benih lobster.
"(Penyitaan) berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Dalam penggeledahan di rumah dinas itu, KPK juga menyita sejumlah uang.
Baca Juga:Terungkap! Ada 14 Perusahaan Selundupkan Benih Lobster di Era Edhy Prabowo
Terkiat temuan barang bukti itu, KPK hari ini meminta keterangan Edhy Prabowo.
"Kami mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," kata Ali.
Terakhir, KPK menggali keterangan Edhy terkait sejumlah bukti dokumen kasus suap izin ekspor benih lobster yang juga telah disita penyidik di sejumlah tempat penggeledahan.
Edhy diperiksa untuk melengkapi tersangka lainnya yakni, Direktur PT. DPP, Suharjito. Di mana Suharjito menjadi salah satu pihak yang diduga kuat menyuap Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga:Rohidin Mersyah Dicecar Penyidik Terkait Proses Izin Ekspor Lobster
Salah satu yang diungkap KPK, yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
- 1
- 2