Soal RUU Pemilu, Mardani: Banyak Partai Balik Badan

Mardani menilai RUU Pemilu menarik lantaran tiba-tiba banyak partai berubah haluan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:08 WIB
Soal RUU Pemilu, Mardani: Banyak Partai Balik Badan
Ketua DPP PKS yang juga anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, di Cilegon, Banten, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Hairul Alwan]

SuaraJakarta.id - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengomentari soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu yang saat ini pembahasannya dilakukan di Badan Legislatif DPR RI.

Mardani menilai RUU Pemilu menarik lantaran tiba-tiba banyak partai berubah haluan.

Kata dia, sesudah dibahas di Komisi II DPR RI, semua partai sepakat RUU Pemilu untuk diubah kecuali PDI Perjuangan.

Mardani menerangkan PDIP dari awal memberi 2 catatan. Pertama, tidak setuju Pilkada disatukan dengan Pemilu disatukan.

Baca Juga:Lingkaran Jokowi Diduga Kudeta Demokrat, Mardani: Mesti Dibuka ke Publik

"Karena Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu Pemilu, PDIP dari awal pengen terpisah," katanya kepada awak media di Cilegon, Rabu (3/2/2021).

Meski demikian, kata Mardani, semua partai tetap menyetujui RUU dibahas di Baleg (badan legislatif) DPR.

Selain ada yang balik badan atau berubah haluan pilihan, Mardani juga beranggapan banyak yang dikaburkan dengan persepsi tidak perlu ada revisi RUU Pemilu.

"Padahal wajib ada revisi UU Pemilu, karena pada UU 7/2017 spesifik dinyatakan Pemilu dilaksanakan 17 April 2019. Kalau enggak ada revisi, enggak akan ada Pemilu 2024 maka harus revisi UU Pemilu," ungkap anggota Komisi II DPR itu.

Mardani menyesalkan banyak fraksi atau partai-partai berbalik badan, termasuk Presiden Joko Widodo, terkait pembahasan RUU ini.

Baca Juga:Kapolri Mau Aktifkan Pam Swakarsa, Mardani: Ini Mengorek Luka Masa Lalu

"Mestinya sebelum dibahas di Komisi II, karena partai-partai banyak yang balik badan," ujarnya.

Meski demikian, Mardani menegaskan, DPR mempunyai kemandirian. Biarkan DPR meneruskan pembahasan bersama pemerintah.

"Karena pembuatan UU domainnya DPR. Tapi dilakukan pembahasan dengan eksekutif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa kemudian Pilkada 2022 dan 2023 tidak dibuat serentak pada 2024.

Pertama ialah terkait persoalan pengamanan yang tidak memadai hingga pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.

Belum lagi jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak