SuaraJakarta.id - Komplotan pengedar dolar palsu di Tangerang Raya diringkus polisi. Ada delapan pelaku yang diringkus. Satu diantaranya perempuan paruh baya berinisial SM (54).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, komplotan pengedar uang palsu itu ditangkap oleh Polsek gabungan.
"Ada delapan orang yang kami ringkus, mereka hasil pengembangn kasus yang dilakukan oleh tiga polsek yakni Polsek Serpong, Polsek Ciputat dan Pamulang," kata Iman saat ungkap kasus, Senin (8/2/2021).
Tersangka pengedar uang palsu yang diringkus oleh Polsek Ciputat yakni MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), dan seorang perempuan (54). Sedangkan tersangka yang diringkus Polsek Serpong berinisial RR (52) dan satu tersangka (OG).
Baca Juga:Pengakuan Istri Bakar Suami di Tangsel, Gara-gara Dilarang Mengatur Anak
"Untuk tersangka yang diamankan Polsek Ciputat diamankan di depan Halte UIN Jakarta saat lagi melintas," ungkap Iman.
Dari delapan pelaku, uang palsu yang diamankan sebanyak 1.526 lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS dan 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu total Rp1.500.000.
"Jika uang palsu pecahan dolar itu dirupiahkan per 1 dolar Rp 14 ribu, totalnya mencapai Rp 2,136 miliar. Mereka sudah beraksi sekira 1 tahunan," sebut Iman.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, para pengedar uang palsu yang kebanyakan paruh baya itu mengederkan uang palsu hasil pencetakan yang dipelajari dari internet.
"Mereka belajar otodidak. Untuk bahan-bahan mereka dapat dari toko-toko biasa. Uang palsunya itu diedarkan tak menunggu waktu tertentu, ada yang pesan mereka cetak," kata Angga.
Baca Juga:Habis Bakar Suami Hidup-hidup, Kristiana Kabur Jalan Kaki ke Rumah Ortu
Barang bukti yang diamankan mulai dari mesin printer, tinta warna, lem, ribuan uang palsu dan satu tas loreng yang bertuliskan TNI AU
Angga menegaskan, tas loreng itu tak berkaitan dengan TNI.
"Tidak ada kaitannya, hanya aksesoris aja," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika mengatakan, SM ditangkap berperan sebagai kurir uang palsu.
"Dia yang ketemu dengan inisial AH di Bandung dan AH mendapatkan uang palsu itu dari HR," kata Endy.
Saat ini, Endy menerangkan, HR masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada enam yang kami amankan, mulai dari Halte UIN, ke Bandung lalu ke Subang dan 140 lembar uang palsu yang kita amankan. Kita masih dalami lagi dari seseorang yang berinisial HR, masih buron," pungkasnya.
Komplotan pengedar dolar palsu itu dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah