Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, Pemkot Tangerang Barengi PSBL RW

Penerapan PPKM Mikro mulai berlaku 9-22 Februari 2021.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 19:54 WIB
Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, Pemkot Tangerang Barengi PSBL RW
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang meninjau kesiapan layanan kesehatan di masa pandemi. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

PPKM Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Terkait penerapan PPKM Mikro yang mulai berlaku 9-22 Februari 2021, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang.

Dalam rapat secara virtual itu, Arief meminta lurah dan camat mempelajari secara rinci Inmendagri untuk dapat diikuti bersama oleh masyarakat.

Baca Juga:Longgarkan Mal dan Kantor saat PPKM Mikro, Pemerintah: BOR RS Mulai Turun

"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan. Mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ungkap Arief, Senin (8/2/2021).

"Inmendagri ini harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat," sambungnya.

Arief menerangkan pemberlakuan PPKM Mikro akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah melakukan PSBL RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Ini mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus Corona.

Baca Juga:Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...

"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berharap lurah dan camat dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," pungkas Sachrudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini