Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya

Meski sudah lima kali melanggar prokes, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 20:11 WIB
Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya
Petugas Satpol PP DKI Jakarta mengawasi razia di Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021). [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilberta Simanjuntak meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak ragu mencabut izin usaha Odin Cafe.

Diketahui, kafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu, kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berulang.

Termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

Gilbert mengatakan, Pemprov DKI harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe itu membahayakan keselamatan orang.

Baca Juga:Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang

"Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat mematuhi aturan. Jadi cabut saja izinnya," ketusnya.

"Pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada," Gilbert menambahkan.

Anggota DPRD Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, telah menerima vaksin Covid-19 merek Sinovac yang didistribusi Pemprov DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Anggota DPRD Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, telah menerima vaksin Covid-19 merek Sinovac yang didistribusi Pemprov DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena itu, Gilbert pun meminta Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.

Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.

"Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya," ujarnya.

Baca Juga:Jakarta Ramah Bersepeda, DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin

Meski sudah lima kali melanggar prokes, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.

Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Penanganan Covid-19.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Abdul Aziz.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Salah satu sanksi tegasnya pencabutan izin usaha Odin Cafe secara permanen yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pemprov DKI, kata Aziz, dapat mencabut izin usaha tempat pariwisata bila ditemukan transaksi atau pemakaian narkoba, kasus prostitusi dan perjudian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak