Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Penanganan Covid-19.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Abdul Aziz.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Salah satu sanksi tegasnya pencabutan izin usaha Odin Cafe secara permanen yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca Juga:Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang
Pemprov DKI, kata Aziz, dapat mencabut izin usaha tempat pariwisata bila ditemukan transaksi atau pemakaian narkoba, kasus prostitusi dan perjudian.
"Kami akan panggil Dinas Parekraf, jika kami lihat, tidak ada tindakan tegas," kata Aziz.

Sebelumnya, polisi merazia puluhan pengunjung Odin Cafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyantoto mengatakan, setidaknya terdapat 40 orang yang berkumpul di suatu ruangan di Odin Cafe.
Petugas lalu menggelar rapid test dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung.
Baca Juga:Jakarta Ramah Bersepeda, DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin
Untuk hasil rapid test, seluruh pengunjung dinyatakan nonreaktif COVID-19.