Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ini Penjelasan Wagub DKI

Pelonggaran PSBB Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan aturan PPKM Mikro yang dibuat pemerintah pusat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:42 WIB
Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ini Penjelasan Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Kegiatan belajar-mengajar di sekolah juga dilakukan secara daring.

Anies juga melonggarkan aturan jam makan di restoran. Pengunjung boleh dilayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dan selebihnya hanya untuk dibawa pulang atau take away.

"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Anies.

Baca Juga:Bukan 6 Jam Seperti Janji Anies, Banjir Jakarta Baru Surut Setelah 3 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini