Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Sekuriti Kontrak di Dinas Kebudayaan

Belakangan diketahui menganggur lantaran kontrak kerjanya diputus.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 11 Februari 2021 | 13:45 WIB
Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, Pelaku Sekuriti Kontrak di Dinas Kebudayaan
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial RH (34), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut pelaku penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, merupakan pegawai kontrak Dinas Kebudayaan bidang keamanan alias sekuriti.

Azis mengatakan pelaku berstatus sebagai pegawai non tetap atau kontrak dari Dinas Kebudayaan DKI. Hanya saja pelaku ditugaskan di Disparekraf.

"Cuma karena status kontraknya dengan Dinas Kebudayaan, kemudian dia dibagi penugasannya di kewilayahan. Kebetulan dia ditugaskan di Disparekraf. (Sebagai apa) sama pengamanan," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Pelaku kata Azis, belakangan diketahui menganggur lantaran kontrak kerjanya diputus. Pelaku sempat mempertanyakan mengapa dirinya bisa diputus kontrak.

Baca Juga:Kronologi Penusukan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya

RH awalnya mempertanyakan soal kejelasan status profesinya ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun ia merasa tak puas mendapatkan jawaban dia diputus kontrak.

Ia kemudian meminta bertemu dengan pejabat setempat untuk dengan maksud meminta jawaban yang jelas lagi soal status pekerjaannya. Akhirnya bertemu dengan Plt Kadisparekraf dan terjadi lah penusukan.

"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," tuturnya.

"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. Pelaku langsung menusukkan ke pejabat tersebut di bagian kaki," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya Ditusuk Akibat Penutupan Griya Pijat?

"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa Sajam," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak