Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK, Benyamin Davnie ke Lawan: Legowo Lah

Benyamin meminta pihak pemohon untuk berlapang dada jika nantinya MK memutuskan dirinya menjadi pasangan calon terpilih di Pilkada Tangsel 2020.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 11 Februari 2021 | 14:22 WIB
Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK, Benyamin Davnie ke Lawan: Legowo Lah
Wakil Wali Kota Tangsel yang juga calon terpilih Wali Kota Pilkada Tangsel 2020 Benyamin Davnie di Serpong, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota terpilih Pilkada Tangerang Selatan 2020, Benyamin Davnie, meminta calon lain yang menjadi lawannya legowo menerima hasil gugatan Mahkamah Konstitusi.

Benyamin optimistis hasil persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi soal selisih hasil Pilkada itu tak akan mengubah hasil perolehan suara pada 9 Desember 2020 lalu yang menyatakan dirinya unggul.

"Apapun keputusan MK tanggal 16 Februari mendatang dalam putusan sela, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK. Kalau saya mematuhi putusan MK, saya juga berharap pihak pemohon juga bisa sama," kata Benyamin saat pertemuan di Resto Remaja Kuring, Serpong, Kamis (11/2/2021).

Benyamin meminta pihak pemohon untuk berlapang dada jika nantinya MK memutuskan dirinya menjadi pasangan calon terpilih di Pilkada Tangsel 2020.

Baca Juga:Tolong! Balita Penderita Hidrosefalus di Tangsel Butuh Bantuan

"Kalau putusan itu menolak gugatan pemohon dan menetapkan hasil KPU di Pilkada 2020 sah, ya legowo lah," tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Tangsel itu menuturkan, pihaknya optimistis menang lantaran sebagai pihak termohon, sudah membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemohon dari tim pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Kita sudah menyampaikan dalil-dalil kita diwakili kuasa hukum nomor 3 Pak Samsul Huda dan Pak Fatah, semua (gugatan) sih bisa kita patahkan. Bahkan kita sampaikan bahwa semua yang dituduhkan dan didalilkan oleh pemohon, itu sudah diproses oleh Bawaslu, sudah semua diproses dan Bawaslu sudah membuat putusannya dan itu kita lampirkan sebagai barang bukti," tutur Benyamin.

"Kami menyampaikan juga pendapat kami, apa yang disampaikan pemohon tidak dapat disidangkan di MK karena bukan merupakan selisih hasil perhitungan. Dari situ kita bisa optimismenya," pungkas Benyamin Davnie.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Walkot Tangsel Airin Pesan 100 GeNose, Dinkes: Baru Lisan Belum Dianggarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini