Langgar Prokes, Pemancingan di Pondok Labu Juga Diduga Jadi Arena Perjudian

Polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lokasi dan memasang garis polisi di pemancingan tersebut.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Februari 2021 | 06:20 WIB
Langgar Prokes, Pemancingan di Pondok Labu Juga Diduga Jadi Arena Perjudian
Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraJakarta.id - Polsek Metro Cilandak memasang garis polisi di kolam pemancingan umum di Jalan Pringodani RT 013 RW 03 Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Langkah itu dilakukan setelah polisi menemukan dugaan tindak perjudian di pemancingan umum tersebut.

Dugaan ini ditemukan setelah anggota Polsek Cilandak bersama Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi lokasi tersebut, Minggu (14/2) kemarin.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, ada dugaan perjudian digelar di sana," kata Kapolsek Metro Cilandak Kompol Iskandarsyah dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang

Iskandarsyah mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan pemancingan yang meresahkan warga.

Sebab, banyak orang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Ada laporan masyarakat ada kerumunan, ketika kita datangi ada kegiatan apa dan sudah ada izin atau belum, ternyata tidak ada. Apalagi orang-orang yang datang ke pemancingan tidak memakai masker," kata Iskandarsyah.

Iskandarsyah memaparkan, pemancingan umum di Pondok Labu itu memiliki dua kolam dengan ukuran cukup besar. Satu kolam diisi hingga 40 orang.

Pemilik pemancingan dinyatakan melanggar prokes. Begitu pula penyelenggara acara.

Baca Juga:Disebut Terima Setoran Judi, Pria Ini Dicari karena Dituduh Hina Kapolres

Kepolisian masih mendalami kegiatan lomba yang diadakan. Di lokasi ditemukan nomor-nomor yang terisi penuh, diduga ada unsur perjudian.

Polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lokasi dan memasang garis polisi di pemancingan tersebut.

"Kolam pemancingan dalam status quo, pemilik dan penyelenggara acara pemancingan kita mintai keterangan. Selasa kita jadwalkan gelar perkara," kata Iskandarsyah.

Iskandarsyah mengatakan tindakan tegas menyegel tempat pemancingan dengan memasang garis polisi sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebarluasan Covid-19.

Terlebih hasil rapid test dari empat pemilik pemancingan, satu diantaranya dinyatakan reaktif.

"Kata Pak RT sudah sering diingatkan dan ditegur. Tapi tetap saja melakukan kegiatan, jadi kita ambil tindakan tegas," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini