SuaraJakarta.id - Layanan darurat 112 DKI Jakarta ternyata dapat juga dimanfaatkan warga untuk meminta pertolongan jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu diungkapkan Plt Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto.
Menurutnya selain dimanfaatkan untuk meminta pertolongan saat kondisi darurat seperti banjir dan kebakaran, layanan 112 juga bisa digunakan untuk pertolongan tindak KDRT yang dialami warga.
"Yang ada KDRT di masyarakat bisa mengadu ke kami (112)," kata Sabdo saat ditemui wartawan di Kantor BPBD DKI Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga:Kasus KDRT Nindy Ayunda, Kuasa Hukum Askara Bantah Semua Tuduhan
Sabdo menuturkan, BPBD yang menjadi koordinator layanan ini akan berkoordinasi dengan kepolisian saat menerima laporan KDRT.
"Mekanismenya, kami koordinasikan dengan kepolisian dan nanti polisi yang datang ke lokasi tempat kejadian," jelasnya.
Selain itu, layanan ini tidak hanya ditujukan bagi warga yang mengalami KDRT. Tapi juga bagi warga yang melihat atau mendengar adanya tindak KDRT di lingkungan tempat tinggalnya.
"Bisa juga dimanfaatkan warga yang tetangganya terjadi tindak KDRT," papar Sabdo.
Untuk diketahui, layanan 112 DKI Jakarta merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan warga Ibu Kota untuk meminta pertolongan dalam situasi darurat, seperti kebakaran, banjir, hewan liar berkeliaran atau hewan peliharaan yang berada dalam bahaya.
Baca Juga:Kasus Nindy Ayunda: Begini Cara Melindungi Diri Saat Menjadi Korban KDRT
Panggilan 112 juga layanan bebas pulsa dan dapat diakses dengan ponsel yang tidak memiliki SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.