SuaraJakarta.id - Sedikitnya dua orang menjadi korban malapraktik klinik kecantikan ilegal Zevmine di Ciracas, Jakarta Timur.
Para korban ada yang mengalami pembengkakan di dada dan bibir. Keduanya mengalami bengkak setelah disuntikkan sesuatu ke bagian tubuh di klik tersebut.
Keduanya pun harus menjalani operasi untuk mengangkat filler tersebut.
Kekinian polisi masih menyelidiki siapa saja yang pernah menjadi pasien klinik tersebut dan mengimbau kepada korban untuk melapor ke kepolisian.
Baca Juga:Polisi Sebut Publik Figur Pernah Jadi Pasien Dokter Kecantikan Palsu
"Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
“Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini, silakan lapor ke Polda Metro Jaya," tambahnya dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Yusri juga mengatakan ada sejumlah pesohor yang menjadi pasien klinik tersebut.
Namun ia tidak membeberkan siapa saja pesohor yang dimaksud.
"Cukup banyak pasien tersangka ini, bahkan ada beberapa figur publik pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Baca Juga:dr Cynthia Jayanto Ungkap Suka Duka Bisnis Klinik Kecantikan Saat Pandemi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Minggu (14/2) menggerebek klinik kecantikan ilegal ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa yang beralamat di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan klinik ilegal tersebut polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni SW alias dr. Y
Penyelidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka adalah seorang tenaga kesehatan.
Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.
Sangat Berbahaya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktek tersebut sangat membahayakan bagi pasiennya.
"Tindakan yang dilakukan ini, betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan, bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.
Dia menambahkan dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.
"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta.