SuaraJakarta.id - Kafe lokasi polisi tembak TNI di Cengkareng ternyata langgar protokol kesehatan. Di kafe itu, Bripka CS tembak mati anggota TNI sambil mabuk.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun bakal menutup kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat tersebut.
Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021. Kafe itu akan ditutup untuk sementara waktu 1X24 jam.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan kafe itu telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:Olah TKP Penembakan Anggota TNI di Kafe RM, Polisi Bawa Dua Kardus Barbuk
Sebab kafe itu diketahui masih beroperasi sampai pukul 04.00 WIB.
"Jelas itu ada pelanggaran jam operasional, yah kita tahu jam operasional kami hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
"Yah sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Arifin juga mengklaim selama ini sudah rutin melakukan patroli dan pemantauan terhadap jam operasional kafe di masa PSBB. Namun masih saja banyak yang melanggar dengan menggunakan sejumlah siasat.
"Tapi harus adanya kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran dan sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga:Prajurit TNI Ditembak Mati Polisi Mabuk Subuh Tadi, RM Kafe Dijaga Ketat