Setelahnya korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mengobati lukanya.
Selanjutnya, FI melaporkan kasus penyiraman air keras ini ke Polres Tangerang Kota, Kamis (18/2/2021) malam.
![Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/25/73471-kasus-penyiraman-air-keras-di-tangerang.jpg)
Mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial RZ, MS, dan MB.
Ketiga tersangka berhasil dibekuk di wilayah Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu (24/2/2021) malam.
Baca Juga:Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar di Tangerang
Atas kasus penyiraman air keras ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.