Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar di Tangerang

Peristiwa penyiraman air keras terhadap pelajar tersebut terjadi di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang,

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:22 WIB
Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar di Tangerang
Ilustrasi - Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyiraman air keras. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota menangkap penyiram air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16). Pelaku berinisial RZ, MS, dan MB.

Ketiganya ditangkap di kawasan Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu (24/2/2021) malam.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap pelajar tersebut terjadi di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (18/2/2021) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, insiden bermula ketika dua kelompok pelajar berjanjian melalui instagram untuk tawuran.

Baca Juga:Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

"Mereka melakukan perjanjian lewat instagram. Telah terjadi kesepakatan, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris. Lempar-melempar, kemudian kejar-mengejar terjadi," papar Deonijiu kepada awak media, Kamis (25/2/2021).

Deonijiu mengatakan, di tengah-tengah tawuran, korban mencoba kabur. Sialnya, korban terjatuh dan tersangka RZ menyiram air keras ke korban.

Tak hanya sampai disitu, RZ dan dua tersangka lain juga membacok korban dengan celurit yang mengakibatkan luka di bagian punggung korban.

"Korban jatuh, kemudian disiram air keras dan ada beberapa yang menggunakan celurit," ungkap Deonijiu.

Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]
Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]

Korban yang mengalami luka bacok dan air keras langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Jambret Berujung Kematian di Tangerang, Pelaku Dihantui Korban Dalam Mimpi

Sementara itu, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini