SuaraJakarta.id - Salah seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta berinisial PS dilaporkan ke pihak kepolisian.
PS dipolisikan atas dugaan telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan data terkait pembangunan asrama putri UIN Syarif Hidayatullah senilai Rp 4 miliar.
Guru besar tersebut dipolisikan oleh UIN Watch, karena perannya sebagai ketua panitia pembangunan asrama putri tersebut.
Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh timnya Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/7117/XI/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada 30 November 2020 lalu.
Baca Juga:Tak Perlu ke Luar Kota, Ini 4 Wisata Alam Tersembunyi di Jakarta
Kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor: B/1048/I/2021/Reskrim Jaksel pada 27 Januari 2021. Kini, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tagerang Selatan dengan nomor: B/195/II/RES.1.9/2021 Reskrim Tangsel 09 Februari 2021.
Sultan mengatakan pihaknya pun sudah diperiksa sebagai pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi soal laporan tersebut.
"Tadi ada undangan klarifikasi dari Krimsus Polres Tangsel. Kita datang mengindahkan undangan dan memberikan keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik," kata Sultan ditemui di lobi Mako Polres Tangsel, Jumat (26/2/2021).
Sultan menerangkan, dalam klarifikasi tersebut, pihaknya menegaskan soal adanya laporan kasus dugaan tindak pidana dalam pembangunan asrama putri.
Dugaan tersebut muncul lantaran pihaknya curiga cap stempel yang digunakan tak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:Ngeri! Video Viral Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek
"Ini kasus dugaan tindak pidana yang kita ajukan di laporan itu pasal pemalsuan. Jadi ada pembangunan asrama yang menggunakan kop UIN Jakarta, lampiran UIN Jakarta kemudian peruntukan Mahasiswa UIN Jakarta. Tapi cap yang digunakan itu tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita sudah memberikan data pembandingnya ini loh surat semestinya secara resmi," terang Sultan yang merupakan mantan Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Harusnya berlogokan Kemenag, karena UIN berada di bawah Kemenag. Kita sudah berikan datanya. Jadi kenapa ini bukan seperti itu. Di situlah pada akhirnya kita menduga ada dugaan pemalsuan dari stempel," sambung Sultan.
Dari dugaan tersebut, UIN Watch kemudian melaporkan salah seorang guru besar berinisial PS sebagai panitia pembangunan asrama putri.
"Saya melaporkan ketua panita inisial PS guru besar di UIN. Kalau tidak salah ketua pascasarjana yang jelas guru besar UIN Jakarta. Dan, saya laporkan beliau, tidak ada rektor saya cantumkan sebagai pelapor tidak ada, hanya satu orang," ungkapnya.
Selain ke pihak kepolisian, Sultan menuturkan, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kejaksaan lantaran adanya dugaan korupsi.
"Ini kan yang kita ajukan ke kepolisian adalah pidananya atau undang-undangnya pemalsuan. Tapi kita juga mengajukan seperti penyalahgunaan kewenangan, ada dugaan penggelapan, ada juga dugaan korupsi. Kita sampaikan ke berbagai instansi KPK dan Kejaksaan pada November lalu," tuturnya.
Dia berharap, adanya laporan soal dugaan pemalsuan data pembangunan asrama putri senilai Rp 4 miliar itu dapat diseleseaikan secara hukum.
“Adanya laporan ini berdasarkan dari lampiran proposal pembangunan asrama mahasiswa putri UIN Jakarta yang menelan biaya Rp 4 miliar lebih. Kita menuntut keadilan bahwa dalam proses terdapat penyimpangan. Tidak muluk-muluk, ikuti saja prosedurnya saja, sanksinya dan lain-lain sebagainya. Dan yang terlapor ini kan ketua panitianya bukan rektornya," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah