Wakil Ketua DPRD DKI Yakin Interpelasi Anies dari PSI Tak Dapat Dukungan

Hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 26 Februari 2021 | 21:28 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Yakin Interpelasi Anies dari PSI Tak Dapat Dukungan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ikut menanggapi rencana Fraksi PSI DPRD DKI menggulirkan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan. Ia meyakini rencana PSI tak akan mendapatkan dukungan.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD. Jika syarat terpenuhi, maka Taufik mempersilakannya.

"Itu hak PSI ya. Tapi kan interpelasi itu ada syarat. Didukung 15 orang," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Menurut Taufik, anggota DPRD sudah dewasa dan paham dalam berpolitik. Karena itu ia meyakini mereka tak akan mendukung rencana PSI itu.

Baca Juga:PSI Mau Interpelasi Anies, Riza: Silakan, Asal Jangan Ada Kepentingan Lain

"Saya kira enggak. Anggota dewan jauh lebih dewasa lebih objektif," jelasnya.

Selain itu, ia juga meyakini tindakan PSI itu hanya sekadar pencitraan.

Hak interpelasi tidak akan benar-benar digulirkan apalagi Anies diklaim cukup sukses menangani banjir Jakarta.

"Ya itu mah cari panggung lah. Gak apa-apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan telah gagal melakukan upaya pencegahan banjir di ibu kota. Karena itu, PSI berniat menggulirkan hak interpelasi.

Baca Juga:PSI Ajukan Hak Interpelasi untuk Panggil Anies, Golkar: Hanya Cari Sensasi

Hak interpelasi adalah wewenang legislatif untuk memanggil Kepala Daerah untuk dimintai keterangannya mengenai satu masalah.

Namun untuk bisa dipenuhi, permintaan ini harus disetujui pimpinan legislatif.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana mengatakan, Anies tidak menjalankan amanah penanggulangan banjir. Bahkan diduga dengan sengaja menghambat kerja di dinas-dinas Pemprov DKI untuk mencegah banjir.

“Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta, khususnya yang dirugikan oleh banjir akibat kegagalan dan ketidakseriusan Gubernur Anies mengelola penanggulangan banjir,” ujar Justin dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).

Menurut Justin, ada ketidakjelasan masterplan penanggulangan banjir, ketidakseriusan pembebasan lahan normalisasi, dan kebingungan kosa kata. Selain itu program naturalisasi juga tak ada perkembangan.

Terlebih, Gubernur Anies sudah menjabat selama 3,5 tahun, namun justru mendorong revisi RPJMD untuk menghapus normalisasi dari RPJMD.

“Pemprov DKI terkesan abai dalam pencegahan banjir. Akibatnya, rakyat yang menderita. Kami khawatir akan menjadi preseden buruk untuk periode pemerintahan berikutnya pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Anies,” jelas Justin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini