Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah: Patut Kita Puji

"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi."

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:56 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah: Patut Kita Puji
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Twitter@jokowi)

"Mudah-mudahan sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja. Tapi ke depan beliau juga kita harapkan akan lebih banyak melakukan hal-hal yang serupa," ujar Anwar.

"Ini penting kita garis bawahi karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan diantara warga bangsa akan bisa kita rajut," pungkasnya.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas. (Suara.com/M. Yasir)
Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. (Suara.com/M. Yasir)

Masukan Ormas dan Ulama

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyangkut minuman keras atau miras.

Baca Juga:5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut

Di Perpres itu, Jokowi menetapkan industri minuman keras atu miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan itu diambil Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama.

Keputusan itu juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata dia.

Baca Juga:Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak