SuaraJakarta.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Mereka tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021) pagi pekan lalu.
Terlihat rombongan pesepeda road bike keluar jalur sepeda hingga menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga:Viral Pemotor Terobos Kolong Truk Trailer, Bikin Deg-degan Lihatnya
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan bahwa aksi rombongan pesepeda road bike itu dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Namun, Sambodo menjelaskan bahwa sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan.
Mengingat, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga kekinian masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga:Jalur Sepeda Dimasuki Motor, Wagub: Warga DKI Kurang Disiplin
"Kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," katanya.
Hanya saja, Sambodo mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mentaati peraturan berlalu lintas.
Hal itu demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya.
"Kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," kata dia.