SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Corona, Senin (8/3/2021).
Dalam persidangan itu, hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Joko dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry didakwa menyuap mantan Mensos Juliari senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberikan suap Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Corona berupa sembako.
Baca Juga:Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar
Dalam persidangan itu, Joko menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Corona.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
Rincian penggunaan fee bansos Corona dalam BAP Joko yang dibacakan dalam persidangan tersebut, sebagai berikut:
Baca Juga:Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar