Saksi Ungkap Fee Bansos Corona, Ada Nama Eks Mensos hingga Cita Citata

Matheus menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Corona.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 06:20 WIB
Saksi Ungkap Fee Bansos Corona, Ada Nama Eks Mensos hingga Cita Citata
Penyanyi Cita Citata, Jumat (3/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Corona, Senin (8/3/2021).

Dalam persidangan itu, hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial  (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Joko dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry didakwa menyuap mantan Mensos Juliari senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberikan suap Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos Corona berupa sembako.

Baca Juga:Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar

Dalam persidangan itu, Joko menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Corona.

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Rincian penggunaan fee bansos Corona dalam BAP Joko yang dibacakan dalam persidangan tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga:Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi.

"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi (anggota BPK—red)?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Matheus.

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta

"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari fee?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.

Terkait nama Cita Citata yang muncul dalam persidangan ini, Suara.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk klarifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini