SuaraJakarta.id - Satu orang remaja dan seorang lainnya tewas dan luka berat setelah menjadi korban kebrutalan anggota geng motor Tambun, Bekasi.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Buwek, Desa Tridaya sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (7/3/2021).
Akibat insiden itu, korban Juan Fachreza Putra (17) tewas setelah terkena sabetan celurit di bagian perut.
Sedangkan Aditya Saputra (18) mengalami kritis akibat luka bacokan pada leher belakang sebelah kiri.
Baca Juga:Geng Motor yang Ngamuk dan Bunuh ABG di Kampung Buwek Diciduk Polisi
Kekinian, Polres Metro Bekasi telah menangkap lima anggota geng motor Tambun Bekasi tersebut.
"Para pelaku diamankan di berbagai tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021).
Penangkapan anggota geng motor itu berawal setelah tertangkapnya salah satu pelaku bernama Haekal Fikri Ramadhan (HFR) alias Melet di kediamannya di Tambun.
Setelahnya polisi melakukan pengembangan kasus hingga mendapat informasi keberadaan empat pelaku lainnya.
Keempat anggota geng motor itu ditangkap di tempat persembunyian di Villa Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Rabu (10/3/2021) pukul 04.30 WIB.
Baca Juga:Dua Remaja di Tambun Dibacok Celurit, Satu Tewas Akibat Pendarahan Hebat
Di lokasi, polisi mengamankan Alif Rambey alias Nyolot (18) selaku eksekutor, Muhammad Hezky (18) yang berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlan alias Opuy (19) yang turut serta membantu mengejar korban, serta Fajar Saputra (19) yang juga turut membantu aksi brutal itu.
Berdasar pengakuan para tersangkat, peristiwa itu bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.
Kelima pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor, memutuskan berbalik arah menuju para korban dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Nahas, korban Juan tak sempat menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul sabetan celurit.
Sementara Aditya yang juga terkena sabetan celurit di bagian leher, berhasil selamat setelah mendapat pertolongan warga.
Selain menahan lima anggota geng motor Tambun Bekasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kelima anggota geng motor itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.