Berdasar pengakuan para tersangkat, peristiwa itu bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.
Kelima pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor, memutuskan berbalik arah menuju para korban dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
![Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/03/14956-ilustrasi-geng-motor.jpg)
Nahas, korban Juan tak sempat menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul sabetan celurit.
Baca Juga:Geng Motor yang Ngamuk dan Bunuh ABG di Kampung Buwek Diciduk Polisi
Sementara Aditya yang juga terkena sabetan celurit di bagian leher, berhasil selamat setelah mendapat pertolongan warga.
Selain menahan lima anggota geng motor Tambun Bekasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kelima anggota geng motor itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.