Selain menahan lima anggota geng motor Tambun Bekasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kelima anggota geng motor itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.