SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan kuota internet gratis tahun 2021.
Bantuan kuota internet gratis tersebut untuk para siswa, guru, mahasiswa dan dosen untuk pembelajaran daring.
Pada tahun 2021 ini, Kemendikbud akan menghilangkan pembagian kuota umum dan kuota belajar menjadi kuota umum saja.
Langkah itu ditujukan agar penggunaan bantuan kuota belajar dapat lebih fleksibel untuk digunakan dalam kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga:Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Lengkap Tiap Provider
Seperti mencari dan mengunduh video pembelajaran yang ada di YouTube.
Pembatasan Akses
Dilansir SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari laman resmi Kuota Belajara Kemendikbud, bantuan kuota internet gratis ini tak bisa digunakan secara luas.
Berikut daftar situs yang tak bisa diakses kuota internet Kemendikbud:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
- Media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan TikTok.
Pembatasan akses penggunaan media sosial disinyalir agar bantuan kuota internet gratis Kemendikbud bisa tepat sasaran dan digunakan semaksimal mungkin untuk melakukan proses pembelajaran.
Baca Juga:Syarat Legalitas Komnasdik, Kemendikbud Didesak Terbitkan Surat Rekomendasi
Besaran Kuota
- 1
- 2